15 Tahun Yayasan Pusaka Indonesia

Konsisten Terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Medan– Di usia yang ke 15 (lima belas) tahun, tepatnya berdiri tanggal 10 Desember 2000, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) masih konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penegakkan dan perlindungan hak-hak anak dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, dengan melakukan serangkaian kegiatan advokasi, pendampingan hukum dan kampanye perlindungan hak azasi anak, demikian dikatakan Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia Dr. Edy Ikhsan, MA menyikapi perjalanan lima belas tahun lembaga perlindungan anak ini.

Menurutnya, berdirinya YPI berawal dari sebuah kegelisahan para aktivis perlindungan anak terhadap lemah dan tidak jelasnya implementasi visi dan misi negara dalam mewujudkan dan memberikan hak-hak anak dan perempuan di Indonesia. Berbagai praktik ketidakadilan oleh  negara yang membuat perlindungan anak masih terabaikan.

Dalam perjalanannya. YPI memainkan perannya ke isu-isu lain yang lebih strategis, di antaranya isu lingkungan, demokrasi, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan Program Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di komunitas sekolah dan masyarakat, ungkapnya

Sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat, Edy berharap kedepannya semua elemen dapat menciptakan lingkungan yang menghormati dan melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Sementara itu Ketua Badan Pengurus YPI Fatwa Fadillah, SH menambahkan “sepanjang kurun waktu 15 tahun sudah cukup banyak kontribusi YPI dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan khususnya di Sumatera Utara, dengan prinsip berikan yang terbaik untuk anak.”

Selain pendampingan dan bantuan hukum bagi anak dan perempuan, YPI juga memainkan perannya di berbagai program, mulai dari bencana alam dan  tsunami di Aceh, Nias, Padang, Takengon, program lingkungan dan terakhir bencana alam erupsi gunung Sinabung di Tanah Karo.

YPI juga melakukan penguatan usaha-usaha penggalangan dana dari unit-unit usaha dalam rangka memperkuat layanan perlindungan anak yang profesional dan berkelanjutan serta memperkuat pemahaman masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, ungkap Fatwa.

Dikatakannya, saat ini YPI masih menjalankan program memberikan bantuan hukum kepada anak dan perempuan secara gratis, mendorong penegakkan implementasi Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok, mendampingi dan penguatan hak-hak anak (inklusi) paska konflik Aceh di Barak Induk Kabupaten Langkat dan kini mencoba mengagas bantuan lanjutan untuk korban bencana alam erupsi gunung Sinabung di Tanah Karo.

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Bagi masyarakat yang kurang mampu, YPI bekerjasama dengan Menkumham memastikan adanya bantuan hukum bagi anak dan perempuan yang berkonflik dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban tindak pidana. Mulai dari tingkat penyidikan hingga putusan pengadilan tanpa dipungut bayaran, dimana masyarakat cukup membawa dan  menunjukkan surat keterangan miskin dari pemerintah setempat.

“Masyarakat bisa datang langsung untuk meminta bantuan hukum ke kantor YPI di Jalan Kenanga Sari No. 20 Medan” ungkap Fatwa.